NewsBhinneka.id – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Jawa Barat menetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun 1446 H/2025 M. Melalui Surat Edaran Nomor: 092/BAZNAS-JABAR/II/2025. Keputusan ini mengacu pada harga beras yang masyarakat konsumsi di setiap daerah, sehingga nominal zakat fitrah dalam bentuk uang berbeda-beda di setiap kota dan kabupaten.
Berikut rincian besaran Zakat Wajib di beberapa wilayah Jawa Barat:
-
Kabupaten Bandung: Rp38.000
-
Kabupaten Bekasi: Rp47.000
-
Kabupaten Bogor: Rp47.000
-
Kabupaten Cianjur: Rp38.000 atau Rp46.000 untuk beras Pandawangi
-
Kabupaten Cirebon: Rp40.000
-
Kabupaten Garut: Rp40.500
-
Kabupaten Indramayu: Rp37.500
-
Kabupaten Karawang: Rp42.000
-
Kabupaten Kuningan: Rp37.500
-
Kabupaten Majalengka: Rp40.000
-
Kabupaten Pangandaran: Rp31.250
-
Kabupaten Purwakarta: Rp40.000
-
Kabupaten Subang: Rp40.000
-
Kabupaten Sukabumi: Rp40.000
-
Kabupaten Sumedang: Rp40.000
-
Kabupaten Tasikmalaya: Rp37.000 (2,5 kg beras) dan Rp40.000 (2,7 kg beras)
-
Kota Bandung: Rp40.000
-
Kota Banjar: Rp32.500
-
Kota Bogor: Rp45.000
-
Kota Bekasi: Rp47.000
-
Kota Cimahi: Rp37.500
-
Kota Cirebon: Rp45.000
-
Kota Depok: Rp45.000
-
Kota Sukabumi: Rp45.000
-
Kota Tasikmalaya: Rp37.500
-
Lingkup BAZNAS Provinsi Jawa Barat: Rp40.000
Penetapan Zakat Wajib Berdasarkan Harga Beras Lokal
BAZNAS menetapkan besaran zakat fitrah dengan mempertimbangkan harga beras yang masyarakat konsumsi di setiap daerah. Dasar hukum yang digunakan meliputi Peraturan Menteri Agama No 52 Tahun 2014, Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 65 Tahun 2022, serta hasil rapat koordinasi antara BAZNAS Kabupaten dan Kota se-Jawa Barat bersama Kementerian Agama, MUI, dan pemerintah daerah setempat.
Masyarakat dapat menunaikan Zakat Wajib sejak awal Ramadhan dan paling lambat sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri. BAZNAS menegaskan bahwa penyaluran zakat kepada mustahik (penerima zakat) harus selesai sebelum pelaksanaan Shalat Id agar hak-hak mereka terpenuhi tepat waktu.
Tantangan dan Solusi dalam Penyaluran Zakat Fitrah
Penetapan besaran zakat fitrah yang berbeda di setiap daerah menunjukkan upaya BAZNAS untuk menyesuaikan kewajiban zakat dengan kondisi ekonomi lokal. Namun, kebijakan ini juga berpotensi membingungkan masyarakat, terutama bagi mereka yang berpindah tempat selama bulan Ramadhan. Oleh karena itu, BAZNAS perlu meningkatkan sosialisasi agar informasi mengenai besaran zakat fitrah tersebar luas dan mudah dipahami.
Selain itu, besaran Zakat Wajib di daerah perkotaan seperti Jabodetabek yang mencapai Rp47.000 mencerminkan standar konsumsi masyarakat urban. Namun, BAZNAS harus memastikan transparansi dalam pengelolaan dan penyaluran zakat agar dana yang terkumpul benar-benar sampai kepada yang berhak sesuai prinsip syariah.
Secara keseluruhan, penyesuaian besaran zakat fitrah berdasarkan kondisi lokal adalah langkah positif dalam menjaga keadilan dalam berzakat. Namun, BAZNAS dan pemerintah daerah harus mengatasi tantangan dalam sosialisasi, transparansi, dan akuntabilitas agar masyarakat semakin percaya dan aktif dalam menunaikan zakat fitrah.