NewsBhinneka.id — Bank Indonesia (BI) secara resmi mengumumkan batas maksimal penukaran uang baru untuk kebutuhan Ramadan dan Idul Fitri 2025. Setiap masyarakat hanya diperbolehkan menukar maksimal Rp 4,3 juta per orang dalam satu kali transaksi.
Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia, Marlison Hakim, dalam konferensi pers daring pada Jumat (15/3/2025). Sebagai bagian dari upaya BI mengelola ketersediaan dan pemerataan uang layak edar untuk kebutuhan Hari Raya.
Batas Penukaran untuk Pemerataan dan Pencegahan Penimbunan
Marlison Hakim menjelaskan, ketentuan ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap warga masyarakat memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan uang baru. Selain itu, kebijakan ini menjadi langkah strategis untuk menghindari praktik spekulasi atau penimbunan uang baru, yang kerap terjadi menjelang Idul Fitri.
“Penukaran uang rupiah baru untuk Lebaran 2025 kami batasi maksimal Rp 4,3 juta per orang. Ini demi pemerataan dan agar tidak ada yang mengambil secara berlebihan untuk dijual kembali,” ujar Marlison.
Uang baru ini biasanya dibutuhkan masyarakat untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) atau “uang salam tempel” kepada keluarga, terutama anak-anak, saat momen Idul Fitri. Oleh sebab itu, permintaan uang baru selalu meningkat tajam menjelang Hari Raya.
Denominasi yang Tersedia dan Lokasi Penukaran Uang
Bank Indonesia menyiapkan berbagai pecahan uang baru dalam denominasi mulai dari Rp 1.000, Rp 2.000, Rp 5.000, Rp 10.000, hingga Rp 20.000. Dengan total Rp 4,3 juta, masyarakat dapat menukar dalam kombinasi pecahan sesuai kebutuhan.
Proses penukaran dapat dilakukan melalui layanan kas keliling BI, perbankan yang ditunjuk, serta titik-titik resmi penukaran yang akan disebar di berbagai lokasi strategis seperti pasar, terminal, dan tempat umum lainnya.
Bank Indonesia juga mengimbau masyarakat untuk menghindari menukar uang baru kepada calo atau jasa penukaran tidak resmi, karena berpotensi mendapatkan uang palsu atau membayar biaya tambahan yang tidak perlu.
“Silakan masyarakat memanfaatkan kas keliling BI dan layanan bank resmi agar aman dan sesuai ketentuan,” tegas Marlison.
Cara Penukaran Uang dan Jadwal Kas Keliling
Untuk mempermudah masyarakat, Bank Indonesia telah menyediakan layanan pemesanan online melalui aplikasi PINTAR (https://pintar.bi.go.id/). Melalui aplikasi ini, masyarakat bisa memilih jadwal dan lokasi penukaran terdekat, sehingga tidak perlu antre lama atau kehabisan kuota.
Bank Indonesia memastikan penukaran uang baru akan berlangsung mulai 20 Maret hingga 5 April 2025. Dengan titik layanan disebar hingga ke pelosok daerah melalui kantor perwakilan BI di seluruh Indonesia.
“Kami ingin memastikan bahwa kebutuhan masyarakat selama Ramadan dan menjelang Idul Fitri 1446 H terpenuhi dengan baik,” tambah Marlison.