Kode Etik Jurnalistik
138 Views-Kode Etik Jurnalistik NewsBhinneka.id Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers merupakan hak asasi manusia yang dilindungi oleh Pancasila, Undang-Undang Dasar…
Informasi Berita Terbaru Indonesia
Kode Etik Jurnalistik NewsBhinneka.id
Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers merupakan hak asasi manusia yang dilindungi oleh Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Kemerdekaan pers adalah sarana bagi masyarakat untuk memperoleh informasi yang akurat, benar, dan bertanggung jawab, guna meningkatkan kualitas kehidupan bermasyarakat.
Dalam pelaksanaannya, kemerdekaan pers harus menghormati norma-norma agama, keberagaman masyarakat, tanggung jawab sosial, dan kepentingan bangsa. Oleh karena itu, wartawan NewsBhinneka.id berkomitmen untuk melaksanakan tugas jurnalistik secara profesional, jujur, dan terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat.
Untuk memenuhi kebutuhan informasi publik secara benar dan mendalam, NewsBhinneka.id menerapkan landasan moral dan etika pers sebagai pedoman kerja. Dengan integritas tinggi, wartawan kami berpegang teguh pada prinsip kode etik jurnalistik berikut:
Pasal 1: wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beriktikad buruk.
Isi: Wartawan NewsBhinneka.id bersikap independen dalam memberitakan peristiwa atau fakta sesuai hati nurani tanpa campur tangan pihak lain, serta menghasilkan berita yang akurat dan berimbang.
Penafsiran:
Pasal 2: wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
Isi: Wartawan NewsBhinneka.id melaksanakan tugas jurnalistik dengan menunjukkan identitas diri, menghormati hak privasi narasumber, dan tidak menerima suap.
Penafsiran:
Pasal 3: wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Isi: Wartawan NewsBhinneka.id menguji kebenaran informasi, memberitakan secara berimbang, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Penafsiran:
Pasal 4: wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
Isi: Wartawan NewsBhinneka.id tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, atau cabul yang dapat merugikan pihak lain atau menyesatkan publik.
Penafsiran:
Pasal 5: wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
Isi: Wartawan NewsBhinneka.id tidak menyebutkan identitas korban kejahatan susila atau anak yang menjadi pelaku kejahatan.
Penafsiran:
Pasal 6: wartawan Indonesia tidak menyalagunakan profesi dan tidak menerima suap.
Isi: Wartawan NewsBhinneka.id tidak menyalahgunakan profesi untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau kelompok.
Penafsiran:
Pasal 7: wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaanya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan.
Isi: Wartawan NewsBhinneka.id menghormati hak tolak wartawan dan melindungi narasumber yang meminta anonimitas.
Penafsiran:
Pasal 8: wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.
Isi: NewsBhinneka.id memberikan ruang untuk hak jawab dan melakukan koreksi apabila terdapat kesalahan dalam pemberitaan.
Penafsiran:
138 Views-Kode Etik Jurnalistik NewsBhinneka.id Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers merupakan hak asasi manusia yang dilindungi oleh Pancasila, Undang-Undang Dasar…