NewsBhinneka.id – Pemerintah Indonesia telah menetapkan jadwal cuti bersama untuk perayaan Idul Fitri 1446 Hijriah atau Lebaran 2025 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri. Keputusan ini diambil oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Berdasarkan SKB tersebut, Hari Raya Idul Fitri 1446 H jatuh pada Senin, 31 Maret 2025, dan Selasa, 1 April 2025. Cuti bersama ditetapkan pada Rabu hingga Jumat, 2-4 April 2025, serta Senin, 7 April 2025. Dengan demikian, total libur Lebaran tahun ini mencapai enam hari, memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk merayakan bersama keluarga.
Penetapan ini diharapkan dapat membantu masyarakat dalam merencanakan kegiatan selama periode Lebaran, termasuk mudik dan liburan. Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan waktu cuti bersama ini dengan bijak dan tetap mematuhi protokol ketertiban, keamanan dan kesehatan yang berlaku.