Kemendesa dan KPK Cegah Penyelewengan Dana Desa

Kemendesa dan KPK Cegah Penyelewengan Dana Desa
107 Views-

NewsBhinneka.id – Dalam upaya memperkuat pengelolaan dana desa dan mencegah terjadinya penyelewengan, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal. Dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) menjalin kerja sama strategis dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan. Langkah ini diharapkan dapat memastikan dana desa digunakan sesuai peruntukannya, sehingga meningkatkan kesejahteraan masyarakat di tingkat desa.

Peluncuran Program Desa Antikorupsi sebagai Upaya Preventif

Pada 1 Desember 2021, Kemendesa PDTT bersama KPK meluncurkan program “Desa Antikorupsi” di Desa Panggungharjo, Bantul, Yogyakarta. Menteri Desa PDTT saat itu, Abdul Halim Iskandar. Yang akrab disapa Gus Halim, menekankan pentingnya keterlibatan aparatur dan masyarakat desa. Dalam pencegahan serta penegakan hukum terhadap tindak kejahatan korupsi. Ia berharap langkah ini tidak hanya diterapkan di hilir, tetapi juga menyentuh hulu, guna mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan partisipatif.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengungkapkan bahwa inisiatif ini muncul akibat banyaknya laporan masyarakat terkait dugaan penyelewengan dana desa oleh oknum pemerintah desa. Meskipun KPK memiliki keterbatasan dalam menindak kepala desa karena status mereka bukan sebagai pejabat negara. Koordinasi dengan Kemendesa PDTT diharapkan dapat menindaklanjuti laporan-laporan tersebut dengan cermat dan bijaksana, untuk mencegah hal – hal yang tidak di inginkan.

Integrasi Aplikasi untuk Transparansi dan Pengawasan Dana Desa

Pada 31 Januari 2023, Kemendesa PDTT dan KPK sepakat mengintegrasikan dua aplikasi. Yaitu Sistem Informasi Publik dan Penanganan Pengaduan Masyarakat Terpadu (Sipemandu) Desa dan aplikasi Jaga Desa. Sekretaris Jenderal Kemendesa PDTT, Taufik Madjid, menyatakan bahwa integrasi ini bertujuan untuk mencegah penyelewengan penggunaan dana desa dengan menyediakan kanal pelaporan atau pengaduan yang terintegrasi.

Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan, menambahkan bahwa aplikasi Jaga Desa tidak hanya berfungsi sebagai platform pengaduan. Tetapi juga sebagai sumber informasi dan literasi terkait dana desa. Serta forum diskusi yang memuat praktik-praktik baik yang telah dilakukan oleh desa-desa. Diharapkan, sinergi ini dapat memberikan informasi mengenai program dan keberhasilan yang telah dicapai, sehingga memberikan dampak positif dan maksimal bagi masyarakat.