Dirut Pertamina Dijerat Kasus Korupsi Oplos Pertalite Jadi Pertamax

NewsBhinneka.id - Dirut Pertamina Dijerat Kasus Korupsi Oplos Pertalite Jadi Pertamax
130 Views-

NewsBhinneka.id – Kejaksaan Agung Republik Indonesia menetapkan Dirut Pertamina PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023. Kasus ini diduga merugikan negara sebesar Rp193,7 triliun.

Dirut Pertamina Oplos BBM Pertamax dengan Pertalite

Penyidikan mengungkap bahwa modus operandi yang digunakan adalah mengoplos Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite (RON 90) menjadi Pertamax (RON 92). Riva Siahaan diduga melakukan pembayaran produk kilang yang tidak sesuai dengan spesifikasi, sehingga menyebabkan kerugian negara dalam jumlah fantastis.

Penetapan Tersangka dan Penahanan

Selain Riva Siahaan, Kejaksaan Agung juga menetapkan enam tersangka lainnya, termasuk Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi, dan Direktur Optimalisasi dan Produk Pertamina Kilang Internasional, Sani Dinar Saifuddin. Para tersangka  langsung ditahan selama 20 hari ke depan untuk mempermudah proses penyidikan dan mencegah potensi pelarian atau penghilangan barang bukti.

Menanggapi penetapan tersangka Dirut Pertamina ini, VP Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso, menyatakan bahwa perusahaan menghormati proses hukum yang berjalan dan siap bekerja sama dengan aparat berwenang. Pertamina menegaskan komitmennya terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas sesuai dengan Good Corporate Governance (GCG). Fadjar juga memastikan bahwa distribusi energi kepada masyarakat tetap berjalan normal dan menjadi prioritas utama perusahaan.