DPR Sahkan Revisi UU TNI

DPR Sahkan Revisi UU TNI: Ini Daftar Perubahan dan Dampaknya
98 Views-

NewsBhinneka.id – DPR Republik Indonesia telah resmi mengesahkan revisi Undang-Undang atau UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI pada 20 Maret 2025 Perubahan ini mencakup beberapa pasal kunci yang berdampak signifikan terhadap struktur dan fungsi TNI.

Ini Daftar Perubahan Revisi UU TNI dan Dampaknya

Perubahan Kedudukan dalam UU TNI

Pasal 3 mengalami revisi terkait kedudukan TNI. Sebelumnya, TNI berada langsung di bawah presiden dalam hal pengerahan dan penggunaan kekuatan militer. Dengan revisi ini, TNI tetap berada di bawah presiden untuk pengerahan dan penggunaan kekuatan, namun untuk strategi pertahanan dan dukungan administrasi yang berkaitan dengan perencanaan strategis, TNI berada dalam koordinasi Kementerian Pertahanan (Kemenhan).

Penambahan Batas Usia Pensiun

Pasal 53 yang mengatur usia pensiun prajurit juga direvisi. Sebelumnya, batas usia pensiun bagi perwira adalah 58 tahun, sedangkan untuk bintara dan tamtama adalah 53 tahun. Dengan revisi ini, batas usia pensiun bagi bintara dan tamtama ditingkatkan menjadi 55 tahun.

Penempatan Prajurit Aktif di Jabatan Sipil

Perubahan signifikan lainnya terdapat pada Pasal 47 yang mengatur penempatan prajurit aktif di jabatan sipil. Revisi ini memungkinkan prajurit aktif untuk menduduki jabatan di 16 kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; Kementerian Pertahanan; Kementerian Dalam Negeri; Kementerian Luar Negeri; Kementerian Komunikasi dan Informatika; Badan Intelijen Negara; Badan Siber dan Sandi Negara; Badan Nasional Penanggulangan Bencana; Badan Nasional Penanggulangan Terorisme; Badan Narkotika Nasional; dan Badan Keamanan Laut.

Penambahan Tugas Pokok dalam TNI

Pasal 7 juga direvisi dengan menambahkan tugas pokok TNI. Sebelumnya, TNI memiliki 14 tugas operasi militer selain perang (OMSP). Dengan revisi ini, jumlah tugas tersebut bertambah menjadi 16, termasuk tugas membantu penanggulangan ancaman siber serta melindungi warga negara dan kepentingan nasional di luar negeri.

Revisi UU TNI ini menandai perubahan signifikan dalam struktur dan peran TNI. Perubahan kedudukan TNI yang kini berada di bawah koordinasi Kemenhan untuk strategi pertahanan dan dukungan administrasi mencerminkan upaya untuk memperkuat kontrol sipil atas militer, sejalan dengan prinsip supremasi sipil.

Penambahan batas usia pensiun bagi bintara dan tamtama dapat dilihat sebagai upaya untuk memanfaatkan pengalaman dan keahlian prajurit yang lebih senior, serta mengatasi kekurangan personel berpengalaman.

Perubahan pada Pasal 47 yang memungkinkan prajurit aktif menduduki jabatan di 16 kementerian dan lembaga dapat memperkuat sinergi antara TNI dan institusi pemerintah lainnya. Namun, hal ini juga menimbulkan kekhawatiran tentang potensi militerisasi birokrasi sipil, yang dapat mengaburkan batas antara peran militer dan sipil. Penting untuk memastikan bahwa penempatan tersebut tidak mengganggu fungsi dan independensi lembaga sipil.

Penambahan tugas pokok TNI dalam OMSP mencerminkan respons terhadap perkembangan ancaman non-tradisional. Seperti ancaman siber dan perlindungan warga negara di luar negeri. Ini menunjukkan adaptasi TNI terhadap dinamika ancaman modern yang semakin kompleks.

Secara keseluruhan, revisi UU TNI ini mencerminkan upaya untuk menyesuaikan peran dan fungsi TNI dengan kebutuhan pertahanan dan keamanan nasional. Namun, implementasi perubahan ini harus dilakukan dengan hati-hati. Untuk menjaga keseimbangan antara peran militer dan sipil, serta memastikan bahwa prinsip-prinsip demokrasi dan supremasi sipil tetap terjaga.