Pengadilan Tinggi Jakarta Perberat Hukuman Harvey Moeis Jadi 20 Tahun Penjara

126 Views-

Newsbhinneka.id – Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta telah memperberat hukuman pengusaha Harvey Moeis dari 6,5 tahun menjadi 20 tahun penjara dalam kasus korupsi terkait penambangan timah ilegal. Selain itu, denda yang harus dibayarkan oleh Harvey juga meningkat menjadi Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti dengan 8 bulan kurungan.

Keputusan ini diambil setelah jaksa penuntut umum mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang sebelumnya menjatuhkan hukuman 6,5 tahun penjara kepada Harvey. Dalam putusan bandingnya, majelis hakim PT Jakarta menilai Harvey sebagai aktor penting dalam kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp300 triliun.

Selain hukuman penjara dan denda, Harvey juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp420 miliar. Jika tidak dibayarkan, harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi jumlah tersebut. Apabila harta yang disita tidak mencukupi, maka hukuman penjara akan ditambah selama 8 tahun.

Menanggapi putusan ini, Kejaksaan Agung melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum, Ketut Sumedana, menyatakan menghormati keputusan hakim PT Jakarta yang memperberat vonis Harvey Moeis.

Kasus ini bermula dari dugaan korupsi dalam penambangan timah ilegal yang melibatkan beberapa pihak, termasuk Harvey Moeis sebagai pengusaha yang diduga berperan signifikan dalam operasi tersebut. Penambangan ilegal ini disebut-sebut merugikan negara dalam jumlah yang sangat besar, mencapai ratusan triliun rupiah.

Putusan ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak, termasuk anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, yang menilai langkah hakim PT Jakarta sebagai bentuk ketegasan dalam penegakan hukum terhadap pelaku korupsi besar.

Dengan putusan ini, diharapkan menjadi preseden bagi penanganan kasus korupsi lainnya di Indonesia, menunjukkan bahwa hukum dapat ditegakkan tanpa pandang bulu, terutama dalam kasus-kasus yang merugikan negara dalam skala besar.