NewsBhinneka.id – Pemerintah Indonesia kembali menegaskan jadwal komitmennya untuk meningkatkan kesejahteraan atau gaji ke-13 para pensiunan. Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025, Presiden Prabowo Subianto secara resmi menetapkan bahwa gaji ke-13 bagi pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, anggota Polri, hakim, serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan cair pada Juni 2025.
Menariknya, pemerintah memilih bulan Juni bukan tanpa alasan. Waktu pencairan ini secara strategis bertepatan dengan dimulainya tahun ajaran baru, sehingga sangat membantu pensiunan dalam memenuhi kebutuhan pendidikan anak dan cucu mereka. Pemerintah menyadari bahwa pengeluaran keluarga biasanya meningkat pada periode tersebut, terutama untuk membeli perlengkapan sekolah hingga membayar biaya masuk sekolah.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa dana gaji ke-13 ini berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pemerintah telah mengalokasikan anggaran secara khusus, sehingga pencairan dipastikan berjalan lancar tanpa mengganggu belanja negara lainnya.
Rincian Jadwal Gaji ke-13, Siapa Terima Paling Besar?
Pemerintah menyusun gaji ke-13 berdasarkan beberapa komponen penting. Di antaranya termasuk gaji pokok pensiun, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan lainnya yang sesuai dengan golongan terakhir sebelum pensiun. Dengan skema ini, setiap pensiunan menerima nominal yang berbeda, tergantung pangkat serta masa kerja mereka semasa aktif berdinas.
Pensiunan yang sebelumnya menjabat di golongan tinggi seperti IV/a ke atas akan menerima jumlah yang lebih besar. Sementara itu, pensiunan dari golongan I atau II tetap memperoleh gaji ke-13, meskipun jumlahnya lebih kecil. Namun demikian, pemerintah menilai bahwa semua pensiunan tetap mendapatkan manfaat signifikan dari kebijakan ini.
Selain itu, Kementerian Keuangan juga menjelaskan bahwa sistem penyaluran dilakukan secara langsung melalui instansi yang menangani dana pensiun seperti Taspen dan Asabri. Proses digitalisasi administrasi mempercepat pencairan dan meminimalisasi potensi kesalahan data atau keterlambatan.
Dampak Sosial-Ekonomi Lebih dari Sekadar Tunjangan Tahunan
Kebijakan pencairan gaji ke-13 ini memberikan dampak ganda yang cukup luas. Pertama, secara langsung meningkatkan daya beli para pensiunan. Dengan adanya tambahan pendapatan, para pensiunan bisa lebih mudah mengatur pengeluaran harian, khususnya dalam menghadapi kebutuhan hidup yang semakin mahal.
Kedua, kebijakan ini juga memberikan efek domino terhadap perekonomian nasional. Daya beli yang meningkat berpotensi mendorong konsumsi rumah tangga—yang merupakan salah satu motor penggerak utama ekonomi Indonesia. Terutama di daerah, peningkatan belanja oleh pensiunan dapat menghidupkan kembali ekonomi lokal.
Ketiga, secara moral dan sosial, kebijakan ini menegaskan bahwa negara tidak melupakan jasa para pensiunan. Pemerintah memberi penghargaan konkret atas pengabdian panjang mereka. Rasa dihargai ini penting untuk menjaga semangat kebangsaan dan kepercayaan publik terhadap negara.
Namun, di sisi lain, pemerintah harus tetap waspada terhadap tantangan fiskal. Setiap penambahan beban APBN perlu diimbangi dengan efisiensi anggaran di sektor lain. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana menjadi syarat mutlak untuk menjaga kepercayaan publik.
Terakhir, muncul pula wacana mengenai keadilan sosial. Perbedaan nominal antara pensiunan golongan rendah dan tinggi dinilai cukup signifikan. Oleh karena itu, ke depan, pemerintah perlu mempertimbangkan skema distribusi yang lebih inklusif agar semua pensiunan merasa setara dalam penghargaan yang mereka terima.