KPK Ungkap Peran Gus Halim dalam Korupsi Hibah APBD Jatim

KPK Ungkap Peran Gus Halim dalam Korupsi Hibah APBD Jatim
52 Views-

NewsBhinneka.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara tegas menyatakan bahwa Abdul Halim Iskandar, ikut terlibat dalam pusaran kasus korupsi APBD. Dana hibah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur. Dugaan keterlibatan ini mencuat dalam periode 2019 hingga 2022, saat Gus Halim menjabat sebagai Ketua Fraksi PKB di DPRD Jawa Timur.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa Gus Halim memiliki peran dalam proses pengusulan dan pengaturan alokasi dana hibah ke berbagai kelompok masyarakat (pokmas). Dalam pernyataannya, Asep menjelaskan bahwa pengusulan dana hibah dari anggota DPRD ke pokmas tidak terjadi begitu saja, melainkan melalui pembicaraan dan kesepakatan dengan pihak tertentu yang dianggap berpengaruh.

Sebagai tindak lanjut, KPK telah memeriksa Gus Halim pada 22 Agustus 2024. Selain itu, pada 10 September 2024, tim penyidik turut menggeledah rumah dinas Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tersebut di kawasan Jakarta Selatan. Dari penggeledahan itu, KPK menyita sejumlah barang, antara lain dokumen-dokumen penting, alat elektronik, serta uang tunai yang diduga berkaitan langsung dengan perkara ini.

Penyidikan KPK Korupsi APBD Meluas 21 Orang Telah Jadi Tersangka

Hingga kini, KPK telah menetapkan 21 tersangka dalam perkara ini. Dari jumlah itu, sebanyak 4 orang berstatus sebagai penerima suap. Menariknya, tiga dari mereka merupakan penyelenggara negara aktif. Sementara itu, 17 lainnya masuk dalam kategori pemberi suap, yang terdiri dari 15 pihak swasta dan 2 pihak lainnya yang terkait secara tidak langsung dengan institusi pemerintah.

KPK menyebut bahwa praktik korupsi ini melibatkan pengaturan proyek yang bersumber dari dana hibah. Proyek-proyek tersebut diduga telah “diatur” agar dimenangkan oleh pihak tertentu, dengan imbalan komisi atau fee kepada oknum-oknum di legislatif. Mekanisme penyaluran hibah itu sendiri menjadi celah empuk karena lemahnya sistem pengawasan, rendahnya transparansi, dan ketidakterlibatan publik secara langsung dalam prosesnya.

Lebih jauh, KPK menegaskan bahwa penyidikan tidak akan berhenti pada nama-nama yang sudah diumumkan. Lembaga antirasuah ini masih membuka kemungkinan keterlibatan aktor politik lainnya yang memiliki peran strategis dalam pengusulan, pengesahan, hingga distribusi dana hibah. Oleh karena itu, KPK mengajak publik untuk mengawasi proses hukum ini secara ketat dan memberikan informasi apabila memiliki bukti tambahan.

Dampak Sistemik dan Dorongan untuk Reformasi Dana Hibah

Kasus korupsi dana hibah APBD Jawa Timur ini menyimpan dampak serius yang meluas. Terutama dalam hal kepercayaan publik terhadap pemerintah dan wakil rakyat. Skandal ini tidak hanya menunjukkan bagaimana oknum politisi menyalahgunakan kewenangan. Tetapi juga memperlihatkan lemahnya tata kelola bantuan pemerintah di tingkat daerah.

Selain itu, keterlibatan Gus Halim sebagai tokoh nasional menambah dimensi politik yang cukup berat. Sebab, Gus Halim juga menjabat sebagai Menteri Desa dan merupakan kakak kandung Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar. Dalam konteks ini, kasus tersebut berpotensi mencoreng nama baik partai sekaligus mempengaruhi citra politik menjelang pemilu yang akan datang.

Di sisi lain, kasus ini menjadi momen penting untuk mendorong reformasi menyeluruh terhadap mekanisme hibah. Pemerintah daerah dan pusat harus memperketat sistem pengawasan, mempermudah akses informasi publik, dan memperkuat peran lembaga audit. Transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat mutlak diperlukan agar praktik serupa tidak terulang.

Dengan demikian, kasus Gus Halim dan dana hibah Jatim tidak sekadar soal pelanggaran hukum. Ini juga mencerminkan kebutuhan mendesak akan pembenahan sistem birokrasi dan anggaran publik di Indonesia. Jika negara ingin membangun kepercayaan rakyat secara utuh, maka penegakan hukum dan reformasi anggaran harus berjalan seiring.