Polda Jateng Akui Bertemu Band Sukatani untuk klarifikasi lagu ‘Bayar Bayar Bayar’

Polda Jateng Akui Bertemu Band Sukatani untuk klarifikasi lagu 'Bayar Bayar Bayar'
121 Views-

NewsBhinneka.id – Polda Jawa Tengah melalui Direktorat Reserse Siber (Ditsiber) telah mengadakan pertemuan dengan duo personel band punk asal Purbalingga, Sukatani, terkait lagu mereka yang berjudul “Bayar Bayar Bayar”. Pertemuan ini bertujuan untuk meminta klarifikasi mengenai maksud dan tujuan pembuatan lagu yang telah viral tersebut.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menyatakan bahwa pertemuan yang berlangsung pada Kamis, 20 Februari 2025, murni untuk mendapatkan pemahaman lebih lanjut tentang lagu tersebut. Ia menegaskan tidak ada intervensi atau tekanan dari pihak kepolisian terhadap band Sukatani. Menurutnya, video klarifikasi dan permintaan maaf yang dibuat oleh band tersebut merupakan inisiatif pribadi mereka tanpa paksaan dari pihak manapun.

Dalam video yang diunggah di akun Instagram resmi @sukatani.band, dua personel band, Muhammad Syifa Al Ufti alias Electroguy (gitaris) dan Novi Chitra Indriyaki alias Twister Angel (vokalis), menyampaikan permintaan maaf kepada institusi Polri. Mereka menjelaskan bahwa lagu “Bayar Bayar Bayar” ditujukan sebagai kritik terhadap oknum polisi yang melanggar aturan, bukan untuk menyerang institusi secara keseluruhan. Selain itu, mereka meminta kepada para pengguna media sosial yang telah mengunggah lagu tersebut untuk menghapusnya guna menghindari potensi masalah di kemudian hari.

Menanggapi hal ini, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan bahwa Polri tidak antikritik dan menghargai masukan yang membangun dari masyarakat. Ia menyatakan bahwa kritik melalui seni merupakan bentuk ekspresi yang diapresiasi, selama bertujuan untuk perbaikan institusi.

Kasus ini menyoroti pentingnya komunikasi yang baik antara masyarakat dan institusi penegak hukum, serta perlunya ruang bagi ekspresi seni sebagai medium kritik sosial yang konstruktif.