Tia Rahmania Menang Gugatan atas PDIP

Tia Rahmania Menang Gugatan atas PDIP
34 Views-

NewsBhinneka.id – Tia Rahmania, mantan kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), akhirnya menang dalam gugatan perdata melawan partainya sendiri. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan bahwa pemecatan Tia sebagai anggota DPR RI terpilih periode 2024–2029 tidak sah secara hukum.

Majelis hakim yang dipimpin oleh Abdullatip membacakan putusan perkara bernomor 603/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN.Jkt.Pst pada 20 Februari 2025. Hakim menilai tuduhan penggelembungan suara yang dilayangkan PDIP terhadap Tia tidak terbukti. Oleh karena itu, majelis membatalkan keputusan Mahkamah Partai PDIP yang sempat menggugurkan status Tia sebagai calon legislator terpilih.

Putusan tersebut menjadi kemenangan besar bagi Tia, yang sebelumnya sudah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai peraih suara terbanyak dari daerah pemilihan Banten I. Karena pemecatan itu, PDIP sempat mengusulkan Bonnie Triyana—caleg dengan suara terbanyak kedua—untuk menggantikan posisi Tia. Namun, kini posisi Tia berpeluang kembali pulih.

Langkah Hukum Tia Rahmania dan Perlawanan terhadap Partai Sendiri

Setelah merasa tidak mendapatkan keadilan, Tia memilih mengambil langkah hukum. Ia tidak hanya menggugat Mahkamah Partai PDIP, tetapi juga menyeret nama Bonnie Triyana dan Hasbi Asyidik Jayabaya sebagai turut tergugat. Selain itu, Tia juga menggugat dua lembaga penting: Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), yang menurutnya berperan dalam mengeksekusi keputusan PDIP tanpa memverifikasi kebenaran tuduhan.

Tia menyatakan bahwa seluruh proses pemecatan tersebut cacat hukum. Dia menegaskan bahwa dirinya sama sekali tidak terlibat dalam manipulasi suara dan telah mengikuti seluruh tahapan pemilu secara sah.

Dengan kemenangan ini, Tia tak hanya berhasil merehabilitasi namanya, tetapi juga membuka diskusi publik mengenai perlindungan hak politik individu dalam sistem kepartaian Indonesia. Tidak banyak politisi yang berani menempuh jalur hukum ketika berselisih dengan partainya. Namun, Tia menunjukkan bahwa konstitusi tetap berdiri di atas segala kepentingan internal partai.

Dampak Putusan Ini terhadap PDIP dan Sistem Pemilu Nasional

Kemenangan Tia Rahmania tentu memberikan dampak besar, tidak hanya bagi dirinya, tetapi juga bagi dinamika internal PDIP dan sistem demokrasi di Indonesia. PDIP sebagai partai besar harus menghadapi kenyataan bahwa mekanisme internalnya kini dipertanyakan secara publik. Apakah Mahkamah Partai cukup objektif dan transparan? Putusan ini setidaknya memberikan isyarat bahwa mekanisme internal harus berjalan seiring dengan prinsip keadilan.

Di sisi lain, keterlibatan KPU dan Bawaslu dalam gugatan ini menjadi alarm penting bagi lembaga penyelenggara pemilu. Mereka wajib berhati-hati dan objektif dalam menindaklanjuti keputusan partai politik, apalagi jika keputusan itu menyangkut hak politik seseorang yang sudah dipilih oleh rakyat. Jangan sampai lembaga negara justru menjadi alat legitimasi bagi konflik internal partai.

Lebih luas lagi, kasus ini membuka diskusi mengenai relasi antara partai politik dan wakil rakyat terpilih. Dalam sistem demokrasi, rakyatlah yang seharusnya menjadi penentu siapa yang duduk di parlemen, bukan partai semata. Maka, setiap mekanisme pemecatan, pencoretan, atau penggantian harus tunduk pada asas keadilan dan transparansi.