NewsBhinneka.id – Selebgram asal Sidoarjo, Viska Dhea Ramadhani (27), dan mantan karyawan PT Petrokimia Gresik, Ichlas Budhi Pratama (37), ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus video asusila yang viral di link media sosial. Video berdurasi 1 menit 34 detik tersebut direkam pada 26 Januari 2025 di sebuah hotel di Jalan Panglima Sudirman, Gresik.
Menurut keterangan polisi, rekaman tersebut dibuat menggunakan ponsel iPhone X milik Ichlas tanpa sepengetahuan istri sahnya. Kasus ini terungkap setelah istri Ichlas menemukan video tersebut dan melaporkannya ke pihak berwajib.
Akibat perbuatannya, Viska dan Ichlas dijerat dengan Undang-Undang Pornografi dan terancam hukuman penjara hingga 12 tahun. “Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan di Mapolres Gresik untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kapolres Gresik, AKBP Mochamad Nur Azis.
Viska Dhea Ramadhani dikenal sebagai selebgram dengan ribuan pengikut di media sosial. Ia merupakan ibu dua anak yang tinggal di Sidoarjo. Sementara itu, Ichlas Budhi Pratama sebelumnya bekerja sebagai karyawan di PT Petrokimia Gresik.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menjaga privasi dan etika dalam menggunakan teknologi, terutama terkait pembuatan dan penyebaran konten yang melanggar norma hukum dan sosial.