NewsBhinneka.id – Kepolisian Sektor Tambora, Jakarta Barat, tengah mendalami kasus surat edaran Tunjangan Hari Raya (THR) yang menggemparkan warga Jembatan Lima. Dalam surat tersebut, RW setempat diketahui meminta sumbangan THR yang mencatut nama pejabat pemerintah, mulai dari Camat hingga Lurah.
Polisi Periksa RW Terkait Surat Edaran THR
Kapolsek Tambora, Kompol Donny Agung Harvida, membenarkan bahwa RW yang mengeluarkan surat edaran tersebut sudah dipanggil dan diperiksa pihak kepolisian. Pemeriksaan dilakukan untuk mengklarifikasi maksud dan tujuan pembuatan surat yang sempat viral di media sosial itu.
“Sudah kami periksa. Tujuannya untuk klarifikasi, apakah benar dia yang mengeluarkan surat tersebut dan atas perintah siapa,” ujar Kompol Donny saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (14/3/2025).
Surat edaran yang tersebar diketahui meminta sumbangan THR dari warga maupun pengusaha, dengan nominal tertentu. Dalam isi surat itu, RW juga mencantumkan seolah-olah kegiatan tersebut mendapat dukungan langsung dari Camat Tambora dan Lurah Jembatan Lima.
Camat dan Lurah Tak Pernah Menyetujui Edaran THR
Namun, Kapolsek menegaskan bahwa Camat dan Lurah yang disebut dalam surat tersebut tidak pernah mengetahui maupun menyetujui permintaan THR tersebut. “Tidak ada koordinasi dengan camat maupun lurah. Nama mereka dicatut,” tegas Kompol Donny.
Hingga kini, polisi masih mendalami apakah surat edaran itu murni inisiatif pribadi RW atau melibatkan pihak lain. Proses pemeriksaan pun dilakukan untuk memastikan tidak terjadi pemaksaan atau pungutan liar (pungli) terhadap masyarakat.
Polisi Imbau Warga Tak Terpancing
Menanggapi kejadian ini, polisi mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh dengan surat edaran yang tidak resmi dan mencurigakan. Kapolsek Tambora menekankan, setiap penggalangan dana yang melibatkan masyarakat harus melalui prosedur yang jelas dan tidak mengandung unsur paksaan.
“Kami minta masyarakat waspada, jangan langsung percaya jika ada permintaan sumbangan apalagi jika mengatasnamakan pejabat pemerintah,” tutur Kompol Donny.
Ancaman Sanksi Jika Terbukti Melanggar
Jika dari hasil penyelidikan ditemukan unsur pelanggaran hukum, seperti pemalsuan atau pemerasan, maka oknum RW tersebut dapat dikenakan sanksi pidana. Polisi berkomitmen menindak tegas siapapun yang melakukan tindakan melawan hukum dengan mengatasnamakan pejabat pemerintah.